Tampilkan postingan dengan label bulughul marom. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bulughul marom. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Maret 2013

tentang air (bulughul marom)

hadits pertama dan kedua dalam bulughul marom. hadits ini menerangkan tentang air, dimana ini merupakan sub bab dari bab toharoh (bersuci). yuuuuk mari disimak :)
tapi sebelumnya perlu diketahui sifat-sifat air, yakni bau, rasa dan warna.
hukum air tidak najis adalah jika ketiganya - sifat air - tidak berubah.

hadits 1
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
artinya :
      Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." 

penjelasan:
       kesucian air laut itu mutlak tanpa tanpa ada perincian. airnya suci dan dapat mensucikan segalanya. hampir seluruh ulama' menyatakan demikian. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah atau sejenisnya. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.
ada juga penjelasan yang harus kita pahami yakni
أُحِلَّتْ لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al huut adalah ikan.



hadits 2:
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
artinya :
      dari Abu Said Al-Khudry Ra. bahwa Rasullullah bersabda: "sesungguhnya air adalah suci dan mensucikan tak ada sesuatupun yang menajiskannya." dikeluarkan oleh Tiga Imam dan dinilai Shahih oleh Ahmad.

sekian, semoga bermanfaat :)

Senin, 25 Februari 2013

bulughul Marom (part II)


baru hari ini bisa nulis lagi tentang buluhgul marom
mari disimak dengan baik ya ..... :)
2. Hadits Menurut Macam Periwayatannya
a. Hadits yang bersambung sanadnya à Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
b. Hadits yang terputus sanadnya à digolongkan ke dalam
1) Hadits Mu’allaq à Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.
2) Hadits Mursal à disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
3) Hadits Mudallas à disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan
4) Hadits Munqati à disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in
5) Hadits Mu’dhol à disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.
3. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
a)     Hadits maudhu’ à Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits
b)    Hadits matruk à yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta
c)     Hadits munkar à Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya/ jujur
d)    Hadits mu’allal à Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat
e)     Hadits mudhthorib à Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan
f)     Hadits maqlub à Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi)
g)    Hadits munqalib à Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah
h)     Hadits mudraj à Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya
i)      Hadits Syiadz à Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits mahfudz
4. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits
a. Muttafaq 'Alaih
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.
b. As-Sab'ah
As-Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu: Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
c. As-Sittah
Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.
d. Al-Khamsah
Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.
e. Al-Arba'ah
Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
f. Ats-Tsalatsah
Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.
g. Perawi
Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.
h. Sanad
Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.
i. Matan
Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya


semoga bermanfaat :)

Selasa, 29 Januari 2013

Bulughul Marom


belajar ilmu al-hadits yuuuukk...
selain belajar ilmu umum alangkah baiknya kita juga belajar ilmu agama. nah.... di sebuah madrasah (Madrasah Tarbiyatul Ulum) aku menimba ilmu. tepatnya disetiap malam sehabis sholat mahgrib. dari bapak Sumadi (ustadz) saya belajar sebuah kitab yang judulnya Bulughul Marom. ini merupakan sebuah kitab yg berisi kumpulan hadits. berikut yang saya peroleh dari beliau. silahkan disimak ya..... :)

Bulughul marom merupakan sebuah kitab yg membawa berkah dan manfaat, walau ukurannya kecil namun di dalamnya terkandung ilmu yg terdapat dlm kitab berukuran besar. Adapun keistimewaan kitab ini adalah:


Di antara keistimewaan kitab ini
1.   Penulis (Ibnu Hajar Al Asqolani) menjelaskan martabat (derajat) hadits berupa shahih, hasan, dan dhoifnya, sehingga para penuntut ilmu tidak perlu mencari rujukan dari kitab lain.
2.   Beliau menuliskan sebagian matan hadits saja yang berhubungan dengan bab yang di maksud, sehingga singkat dan padat manfaat.
3.   Jika suatu hadits memiliki riwayat lain yang dapat menjadi tambahan yang bermanfaat, penulis membawakannya dengan ringkas dan jelas. Dengan demikian riwayat-riwayat hadits saling menyempurnakan terhadap suatu masalah.
4.   Penulis menyeleksi hadits-hadits dari diwan dan kitab induk yang terkenal, seperti musnad Imam Ahmad, Shahih Bukhori dan Shohih Muslim, Kitab Sunan yang empat, dll.
5.   Kebanyakan hadits bersumber Shahih Bukhori dan Muslim atau Shahih salah satunya, kemudian diikuti dengan riwayat Sunan agar hadits-hadits yang benar-benar shahih menjadi landasan dan referensi terhadap suatu masalah dan selainnya menjadi penyempurna.
6.   Penulis menyebutkan 'illah (cacat) yang ada pada hadits tertentu.
7.   Jika hadits tersebut memiliki penguat (taabi' atau syaahid), beliau mengisyaratkannya dengan isyarat yang lembut. Dari sini teraihlah faedah dari sisi menjama' (menggabungkan) hadits lebih baik dibandingkan mencelanya.
8.   Penulis mengurutkan bab-bab dan hadits-hadits sesuai dengan kitab-kitab fiqh, agar memudahkan pembacanya untuk muroja'ah.
9.   Beliau menutup kitabnya dengan bab tentang adab yang merupakan kumpulan-kumpulan dari hadits-hadits pilihan yang beliau namakan bab "Jami' fil Adab" agar pembaca mengambil manfaat dari kitab ini, bukan hanya hukum tetapi juga akhlak.
Secara keseluruhan, kitab Bulughul Marom ini merupakan ruhnya kitab-kitab ahkam (tentang hukum). Layak bagi penuntut ilmu untuk menghafal dan memahaminya.

Sumber: kitab Taudihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam.



Pengertian Hadits
è  Adlah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari nabi Muhammad yg dijadikan ketetapan ataupun hokum dalam agama Isam. Hadist dijadikan sumber hokum dlm Islam selain Al-qur’an, ijma’ dan qiyas. Dimana kedudukan hadist sbg sumber hokum kedua setelah al-qur’an.
è  7 ulama periwayat hadist ini, yakni:
1.      Imam Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Hambal
·         Lahir: Robiul awal 164 H
·         Wafat: tahun 241 H
2.      Imam Bukhori (Imam Abu Abdillah Muhammad Ibnu Ismail Al-Bukhori)
·         Lahir : Syawal 194 H
·         Wafat : desa samar kondi, malam sabtu, malam hari raya tahun 256 H
3.      Imam Muslim Ibnu Khojas Al-Khusoiri
·         Lahir : tahun 204 H
·         Wafat : di bulan syuro malam ahad, Rajab 261 H. dimakamkan hari senin
4.      Imam Abu Daud (Imam Sulaiman Ibnu As)
·         Lahir : tahun 202 H
·         Wafat: 275 H di tanah Basroh
5.      Imam Turmudzi (abu Isa Muhammad Ibnu Suroh Tirmidzi)
·         Wafat : akhir bulan Rajab, 267 H. di Negara Tirmidzi
6.      Imam Nasa’i (Imam Ahmad Ibnu Syuaib Al-Harosani)
·         Lahir : 215 H
·         Wafat: di hari senin, safar. Akhir tahun303 H. dimakamkan di Baitul Ma’ais
7.      Imam Majah (Imam Abu Abdillah Muhammad Ibnu Yasid Ibnu Abdullah Ibnu Majah Majah Al-Korwini)
·         Lahir: 207 H
·         Wafat : selasa, Ramadhan tahun 275 H
è  Hadits yg dilihat dari banyak sedikitnya perawi:
a.       Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir
1.      Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
2.      Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy
3.      Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama
b.      Hadits Ahad:
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Hadits shahih:
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a.     Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Quran
b.    Harus bersambung sanadnya
c.     Diriwayatkan oleh orang/perawi yang adil
d.    Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
e.     Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
f.     Tidak cacat walaupun tersembunyi
2.      Hadits hasan:
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
3.      Hadits dha’if:
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan dhobit, syadz dan cacat.

sekian yg dapat saya sampaikan :D
untuk lebih lengkapnya akan saya posting lain kali :)
semoga bermanfaat :)