Minggu, 10 Maret 2013

tentang air (bulughul marom)

hadits pertama dan kedua dalam bulughul marom. hadits ini menerangkan tentang air, dimana ini merupakan sub bab dari bab toharoh (bersuci). yuuuuk mari disimak :)
tapi sebelumnya perlu diketahui sifat-sifat air, yakni bau, rasa dan warna.
hukum air tidak najis adalah jika ketiganya - sifat air - tidak berubah.

hadits 1
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
artinya :
      Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." 

penjelasan:
       kesucian air laut itu mutlak tanpa tanpa ada perincian. airnya suci dan dapat mensucikan segalanya. hampir seluruh ulama' menyatakan demikian. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah atau sejenisnya. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.
ada juga penjelasan yang harus kita pahami yakni
أُحِلَّتْ لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al huut adalah ikan.



hadits 2:
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
artinya :
      dari Abu Said Al-Khudry Ra. bahwa Rasullullah bersabda: "sesungguhnya air adalah suci dan mensucikan tak ada sesuatupun yang menajiskannya." dikeluarkan oleh Tiga Imam dan dinilai Shahih oleh Ahmad.

sekian, semoga bermanfaat :)