hadits pertama dan kedua
dalam bulughul marom. hadits ini menerangkan tentang air, dimana ini merupakan
sub bab dari bab toharoh (bersuci). yuuuuk mari disimak :)
tapi sebelumnya perlu
diketahui sifat-sifat air, yakni bau, rasa dan warna.
hukum air tidak najis
adalah jika ketiganya - sifat air - tidak berubah.
hadits 1
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ
الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ
خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal."
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal."
penjelasan:
kesucian air laut itu mutlak tanpa tanpa ada perincian. airnya suci dan
dapat mensucikan segalanya. hampir seluruh ulama' menyatakan demikian. Air
laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada
pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah atau sejenisnya. Bangkai
hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak
bisa hidup kecuali di laut.
ada juga penjelasan yang
harus kita pahami yakni
أُحِلَّتْ لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu)
belalang dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu
Majah).
Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al
huut adalah ikan.
hadits 2:
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ
الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ
وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
artinya :
dari
Abu Said Al-Khudry Ra. bahwa Rasullullah bersabda: "sesungguhnya air
adalah suci dan mensucikan tak ada sesuatupun yang menajiskannya."
dikeluarkan oleh Tiga Imam dan dinilai Shahih oleh Ahmad.
sekian, semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar